Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 440/08.C/402.102.120/2023

  1. KTP/ KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan / Kontrol
  4. Untuk pasien umum: Kartu Identitas

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  5. Pemeriksaan penunjang (laborat atau rontgen) jika diperlukan
  6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. Pengambilan obat di instalasi farmasi
  9. Pasien pulang / dirawat

30 menit sampai 1 jam untuk: 

- Pengambilan nomor antrian oleh pasien / keluarga

- Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

- Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju

- Dilakukan pemeriksaan oleh dokter

 

Berdasarkan Perda Tarif Kabupaten Madiun

Pelayanan rawat jalan di Klinik Penyakit Dalam, Klinik Anak, Klinik Kandungan, Klinik Bedah, Klinik Orthopedi, Klinik Saraf, Klinik Paru, Klinik THT, Klinik Mata, Klinik Jantung, Klinik Kulit & Kelamin, Klinik VCT, Fisioterapi

1. email : rsud_dolopo@yahoo.co.id

2. Telp : 0351-369200

3. SMS : 0812 4964 3388

4. Kotak Saran

5. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"