Standar Operasional Prosedur Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. NIB
  2. Photo Copy Sertifikat Tanah/Sporadik;
  3. Gambar/Sket Bangunan yang dibuat konsultan;
  4. Photo Copy Rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (Skala Besar);
  5. Photo Copy File Banjir (sekalian IMB MBR)
  6. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan tempat pemakaman dan pembuangan sampah
  7. Photo Copy Izin Lingkungan sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku;
  8. PhotoCopy Akta PendirianUsaha yang berbadan hukum;
  9. Photo Copy lunas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun berjalan;
  10. Surat Keterangan Retribusi Daerah dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman;
  11. Bukti Lunas Retribusi Daerah (Slip Setoran);dan
  12. Surat Pertimbangan TABG dari Organisasi Perangkat Daerah terkait.

  1. Pendaftaran melalui http://simbg.pu.go.id;
  2. Melengkapi persyaratan IMB
  3. Rekomendasi dari TABG,dan
  4. Pembayaran Retrebusi Daerah dan penerbitan IMB melalui http://simbg.pu/go.id

Batas waktu penyelesaian izin paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Bebas Biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS 082374630015
  5. Email dpmptsp@muarojambikan.go.id
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambi kab.go.id;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Operasional Prosedur Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"