Pemberian Surat Pengantar Pindah Jiwa

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Surat Pengantar dari daerah asal ( luar wilayah )
  3. Photocopy KK
  4. Photocopy KTP
  5. Pas Photo Ukuran 3X4 2 LEMBAR

  1. Permohonan mengajukan permohonan dilengkapi dengan kelengkapan berkas sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
  2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum dan memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Pelayanan Umum beserta tim teknis Kecamatan melakukan peninjauan /pemeriksaan kelapangan
  5. Penertiban Rekomendasi teknis yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan oleh kasi Pelayanan Umum dan Teknis Kecamatan dan selanjutnya penertiban Rekomendasi Perizinan oleh petugas kecamatan
  6. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf
  7. Penandatanganan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Oleh Camat
  8. Pengarsipan Dokumen

30 ( Tiga Puluh ) Menit jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ditempat

Gratis

Dokumen Pengantar Surat Pindah Jiwa

1. Datang Langsung Kekantor Camat Parittiga

2. Kontak HP ( 081373114513 ) Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Pengantar Pindah Jiwa"