Standar Pelayanan Penilaian Perkebunan

  1. Surat permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. Photo copy KTP
  3. Rekomendasi Tim Teknis
  4. Izin Usaha Perkebunan

  1. Pengajuan Permohonan
  2. Penginputan data ke sicantik cloud
  3. Rekomendasi Tim Teknis Dinas Perkebunan
  4. Penetapan
  5. P:enandatanganan oelh Kepala DPMPTSP secara Elektronik
  6. Penerbitan

Masa berlaku adalah selama kegiatan usaha masih berlangsung atau beroperasi dan tidak ada perubahan

jam layanan

Dari Jam 08.00 WIB s.d 15.30 WIB


  • Bebas Biaya

Penilaian Usaha Perkebunan

  1. Petugas pengaduan;
  2. Surat;
  3. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
  4. Telepon dan SMS; 082280072645
  5. Email dpmptsp@muarojambikan.go.id;
  6. Website melalui alamat ptsp.muarojambi kab.go.id;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penilaian Perkebunan"