Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

  1. Surat permohonsn dari yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan dari Kepala Desa
  3. photocopy KTP
  4. Photocopy Tanda Lunas PBB Tahun Terakhir
  5. photocopy sertifikat tanah
  6. Sketsa Lokasi Bangunan
  7. Materai 6000
  8. Surat Pernyataan/ Rekomendasi Teknis dai Dinas/Onstansi terkait

  1. Permohonan mengajukan permohonan dilengkapi dengan kelengkapan berkas sebagaimana yang telah dipersyaratkan.
  2. Petugas Loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum dan memverifikasi kelengkapan persyaratn administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Pelayanan Umum beserta tim teknis Kecamatan melakukan peninjauan /pemeriksaan kelapangan
  5. Penertiban Rekomendasi teknis yang dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan oleh kasi Pelayanan Umum dan Teknis Kecamatan dan selanjutnya penertiban Rekomendasi Perizinan oleh petugas kecamatan
  6. Kasi Pelayanan Umum dan Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf
  7. Penandatanganan Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Oleh Camat
  8. Pengarsipan Dokumen

3 Hari Jika berkas sudah lengkap dan verifikasi ke lapangan telah di laksanakan.

Gratis

Dokumen Rekomendasi Camat tentang Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )

1. Datang Langsung Kekantor Camat Parittiga

2. Kontak HP ( 081373114513 ) Kasi Pelayanan Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB )"