Ijin Belajar PNS

  1. SURAT PENGANTAR DARI KEPALA SEKOLAH
  2. SURAT PERMOHONAN IJIN BELAJAR DARI YBS KEPADA BUPATI MELALUI KEPALA DINAS PENDIDIKAN
  3. FOTO COPY SK. CPNS
  4. FOTO COPY SK. KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
  5. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR
  6. FOTO COPY DP3 TERAKHIR
  7. SURAT KETERANGAN DARI KEPALA SEKOLAH
  8. SURAT KETERANGAN DARI KAMPUS
  9. JADWAL PERKULIAHAN DARI KAMPUS
  10. KARTU HASIL STUDY / KHS
  11. AKREDITASI KAMPUS
  12. DAFTAR RIWAYAT PEKERJAAN
  13. BERKAS DIBUAT RANGKAP 3 (TIGA)

  1. 1. Pemohon membawa berkas usulan Ijin belajar PNS 2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan, kebenaran berkas 3. Petugas memproses membuatkan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas kepada Bupati melewati BKPPD

Pemohon PNS mengirimkan berkas usulan Ijin Belajar untuk di buatkan Surat Pengantar ke BKPPD

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Belajar PNS

Bidan Pembinaan Ketenagaan Seksi Peningkatan Mutu PTK dan Subag Umum dan Kepagawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Belajar PNS"