Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

  1. KK asli
  2. KTP asli

  1. • Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Ijin Tinggal Tetap , melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas • Orang Asing mengisi dan menandatangani Form Keterangan Pindah Ke Luar Negeri • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal daro Orang Asing yang akan pindah • Petugas merekam data dalam data base kependudukan • Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah Ke Luar Negeri kepada camat dan lurah / kades tempat domisili • Lurah / kades melakukan pendaftaran orang asing yang telah pindah ke luar negeri dimaksud petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk

1 – 3  hari Kerja

Gratis / Tidak dipungut Biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store