Mutasi Guru PNS

  1. SURAT PERMOHONAN MUTASI DITUJUKAN KEPADA BUPATI
  2. FOTO COPY SK. CPNS
  3. FOTO COPY SK. PNS
  4. FOTO COPY SK. KENAIKAN PANGKAT TERAKHIR
  5. DAFTAR RIWAYAT HIDUP
  6. FOTO COPY SKP DAN DP3 TAHUN TERAKHIR
  7. FOTO COPY KARPEG
  8. FOTO COPY IJAZAH TERAKHIR
  9. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN (PP. 53 Tahun 2010) DIBUAT OLEH YBS, MENGETAHUI ATASAN MASING-MASING
  10. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENGHADAPI MASALAH PERKAWINAN (PP. 10 Tahun 1983), DIBUAT OLEH YBS, DENGAN MENGETAHUI ATASAN MASING-MASING
  11. SURAT PERNYATAAN BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH WILAYAH KABUPATEN PONOROGO DIBUAT OLEH YBS
  12. SURAT KETERANGAN DARI KEPALA SEKOLAH TENTANG DAFTAR JUMLAH JAM MENGAJAR DAN DAFTAR JUMLAH GURU BIDANG STUDI PADA SEKOLAH (ANALISA KEBUTUHAN GURU DARI SEKOLAH ASAL DAN SEKOLAH YANG DITUJU))
  13. SURAT REKOM DARI BUPATI DAERAH ASAL DAN YANG DITUJU
  14. DIBUAT RANGKAP 3 BENDEL

  1. 1. BKPPD mengirim surat ke Dinas Pendidikan yang akan dituju meminta analisis atau Rekomendasi tentang Guru yang akan mutasi 2. Dinas Pendidikan yang dituju Menindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti (sesuai dengan analisis kebutuhan guru) surat tersebut 3. Hasil akhir yang bersangkutan akan di rekomendasi mendapatkan surat jawaban dari Bupati bisa menerima atau tidak 4. Pemohon membawa SK Mutasi yang definitif dari Bupati ke Dinas Pendidikan yang dituju. 5. Pemohon menghadap kepala Sekolah yang dituju dengan membawa SK Mutasi yang definitif.

Guru PNS mengusulkan Mutasi Masuk atau Keluar membawa berkas kemudian diproses oleh Petugas untuk diusulkan ke Bupati melalui BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah)

Tidak dipungut biaya

Surat Usulan Mutasi Guru PNS ke BKPPD

Bidang Pembinaan Ketenagaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Guru PNS"