Pelayanan izin Oprasional Penyelenggara Puskesmas

  1. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan tanah
  2. Fotokopi IMB
  3. Dokumen Pengelolaan Lingkungan
  4. Surat Keputusan Bupati terkait katagori Puskesmas
  5. Studi kelayakan untuk Puskesmas baru/pengembangan
  6. Profil Puskesmas

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Puskesms ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Puskesmas melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SI-JITU
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SI-JITU
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  6. Dinas Teknis merekom, Petugas Back Office meneruskan permohonan untuk divalidasi Kepala Bidang. Bila tdk merekom permohonan dikembalikan
  7. Kepala Bidang meneruskan Validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  8. Kepala DPMPTSP menyetujui permohonan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  9. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  10. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan/Izin Puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan izin Oprasional Penyelenggara Puskesmas"