Penerbitan Surat Keterangan Pindah/ Datang

  1. KK asli
  2. KTP-el asli
  3. SKPWNI dari daerah asal (bagi kedatangan)

  1. Antar Desa/ Kelurahan dalam Satu Kecamatan a. Penduduk Pindah • Penduduk datang ke Dispendukcapil dengan membawa persyaratan; • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas • Petugas melakukan entri data pindah penduduk sesuai alamat tujuan • Petugas menerbitkan SKPWNI • Petugas menyerahkan SKPWNI b. Penduduk Datang • Penduduk datang ke Dispendukcapil membawa SKPWNI; • Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas • Petugas melakukan penerbitan surat kedatangan • Petugas menyerahkan surat kedatangan
  2. Pindah Datang Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap yang bermaksud Pindah Dalam Kota/ Kabupaten ? Orang asing melapor kepada kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas; ? Orang asing mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK dan KTP ? Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data; ? Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar untuk : ? Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah ; ? Penerbitan surat keterangan tempat tinggal dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tempat tinggal terbatas; atau ? Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap. • Petugas merekam data dalam database kependudukan ; • Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada Lurah tempat tinggal asal ; • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan data Surat Keterangan Pindah Orang Asing kepada Camat dan Lurah.
  3. Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Terbatas / Tetap yang bermaksud Pindah Antar Kota dalam Satu Propinsi atau Antar Propinsi ? Orang Asing melapor kepada Kepala Dispendukcapil dengan membawa persyaratan sebagaimana tersebut di atas; ? Orang Asing mengisi dan menandatangani Form Surat Keterangan Pindah; ? Petugas melakukan verifikasi dan validasi data; ? Kepala Dispendukcapil menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan serta digunakan sebagai Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan serta digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah. ? Petugas merekam data dalam database kependudukan ; ? Orang Asing melaporkan kedatangannya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil daerah tujuan dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah ; ? Petugas melakukan verifikasi dan validasi data ; ? Kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil menandatangani Surat Keterangan Pindah sebagai dasar : - Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Ijin Tinggal Tetap ; - Penerbitan surat keterangan tempat tinggal dengan alamat baru bagi orang asing yang memiliki ijin tempat tinggal terbatas ; • Petugas merekam data dalam database kependudukan ; • Dinas kependudukan dan pencatatan sipil menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Lurah.

1- 4 hari Kerja

Gratis / Tidak dipungut Biaya  

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store