Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. pengantar rt / rw
  2. fotocopy kartu keluarga
  3. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (ektp)
  4. ID basis data terpadu dari pemerintah kota semarang

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas oleh pemohon dan peninjauan ID BDT pada siksNG oleh petugas
  3. pembuatan dokumen dan pemeriksaan dokumen oleh pemohon dan petugas
  4. peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  5. penerbitan dokumen yang sudah ditanda tangani oleh petugas dan cap basah oleh petugas
  6. penyerahan dokumen

kurang dari sama dengan 3 jam

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1. melakukan salam

2. menanyakan pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan oleh pemohon

4. memberikan solusi dan pengertian 

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"