Pelayanan Retribusi Kegiatan Bongkar / Muat Barang Di Pelabuhan Seng Hie.

  1. Manivest jumlah muatan barang yang akan dimuat / dibongkar.
  2. Manivest jumlah muatan barang yang akan dimuat / dibongkar.

  1. Nahkoda kapal melapor ke petugas pelabuhan
  2. Kapal dapat melakukan aktivitas bongkar muat
  3. Selesai aktivitas bongkar/muat pemilik kapal membayar retribusi ke pembantu bendahara

1 Hari

Jasa bongkar/muat Rp 2.500 per Ton/M3

Jasa penimbun/penumpukan Rp 2.000,- per ton M3

Pelayanan kegiatan bongkar / muat

Dinas Perhubungan Kota Pontianak
Jl. Alianyang No. 7 Pontianak 78116
Telepon Kantor: (0561)767136
081257832121
e-mail: dishub@pontianakkota@go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Kegiatan Bongkar / Muat Barang Di Pelabuhan Seng Hie."