Pengaduan Masyarakat (Dumas)

  1. Pengaduan disampaikan melalui Kotak Saran, Email, Website, Telepon dan Fax
  2. Pengaduan disampaiakn dengan mencantumkan dengan mencantumkan Identitas dan Obyek yang jelas

  1. 1. Saran/Aduan yang telah diunduh dicetak oleh Pengelola dilanjutkankepada pejabat Pengelola Pengaduan 2. Pejabat Pengelola Pengaduan Melanjutkan Saran/Aduan kepada Penanggungjawab/Sekretaris. 3. Sekretaris mempelajari dan memilah jenis Saran/Aduan yang masuk, yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala BIdang/Sekretaris untuk memberi tanggapan atas Saran/Aduan yang masuk sesuai dengan Tugas Pokok, Fungsi, Tanggungjawab dan Kewenangan yang dimiliki 4. Apabila Saran/Aduan tersebut diluar Kewenangan dan tanggungjawabnya ( Sekretaris dan Kepala Bidang) maka akan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk memberi penjelasan atau tanggapan atas pengaduan tersebut

Saran/Aduan yang disampaikan melalui Email, Website dan Fax akan dilanjutkan Ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk di Proses dan ditindaklanjuti kepada (Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Dinas)

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengelolaan Aduan dan Keluhan

Kepala Bidang dan Kepala Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat (Dumas)"