Saran/Aduan yang disampaikan melalui Email, Website dan Fax akan dilanjutkan Ke Pejabat Pengelola Pengaduan untuk di Proses dan ditindaklanjuti kepada (Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Dinas)
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengelolaan Aduan dan Keluhan
Kepala Bidang dan Kepala Dinas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store