Jangka waktu penyelesaian untuk pelayanan rawat jalan adalah 1 jam dari mulai pengambilan nomor antrian sampai dengan pemberian terapi atau resep obat.
paisen umum :
JKN : Permenkes no. 52 tahun 2016
pelayanan rawat jalan, klinik THT, Klinik Syaraf, Klinik Orthopedi, Klinik Bedah, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik anak, Klinik Obgyn, Klinik Kulit, Klinik Jiwa, Klinik Jantung, Klinik Urologi, Klinik Gizi, Klinik gigi, Klinik VCT, Klinik Fisioterapi, Klinik Psikologi, Klinik Paru, Dots, TB MDR, Klinik Kardiovascular
Pengaduan dapat disampakian melalui Email, telpon, sms, kotak saran, website atau langsung pada petugas informasi / pengaduan RSUD dr. Loekmono Hadi. pengaduan akan di tindaklanjuti oleh petugas pengaduan untuk dikoordinasikan ke bidang terakit yang selanjutnya dilakukan penelusuran lebih lanjut kemudian unit/ bidang melakukan perbaikan sesuai yang dikeluhkan oleh pelanggan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store