Rekomendasi Mengadopsi Anak

No. SK: 109

  1. Calon Orang Tua Asuh (COTA) Berstatus Menikah paling singkat 5 (lima) tahun
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun paling tinggi 55 (Lima puluh lima) tahun
  3. Calon Orang Tua Asuh (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh CAA
  4. Mampu secara ekonomi dan sosial
  5. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  6. Salah satu antara suami atau istri dinyatakan dokter ahli, kecil kemungkinan atau tidak dapat lgi memberikan keturunan
  7. Mengajukan Surat Permohonan izin (mengisi Blangko) untuk mengadopsi anak ke pada Kepala Dinsos Sosial Provinsi Jawa timur yang ditempel materai cukup dengan dilampiri surat-surat berikut:
  8. a. Kepada Permohonan izin Pengangkatan Anak Kepada InstansiSosial setempat
  9. b. Surat Keteranga sehat COTA daru Rumah sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbarui pada saat kunjungan kedua
  10. c. Surat Keterangan kesehatan Jiwa COTA daro dokter spesialis jiwa Rumah sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya suart keterangan kesehatan Jiwa dapat diperbaruhi pasa saat kunjungan kedua
  11. d. Surat keterang tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis obstetri dan Genekologi Rumas Sakit Pemerintah (Asli)
  12. e. Foto copy Akte Kelahiran COTA
  13. f. Surat keterangan Cacat Kepolisisan (SKCK) setempat ( asli)
  14. g. Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan COTA
  15. h. Kartu Keluarga (KK) dan KTP COTA
  16. Keterangan penghasilan dari tempat kerja
  17. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendaptanya
  18. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  19. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa dikriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup
  20. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberikan kepada anak angkatnya mengenai asal usul dan orang tua kandungnya dengan memperharikan kesiapan anak
  21. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali bagi anak angkat dan memberi kuasa kepada wali hakim
  22. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan hibah sebagian harta bagi anak angkat
  23. Surat pernyataan persetuan adopsi dari pihak Keluarga COTA
  24. Surat pernyataan persetujuan adopsi adalah dokumen yang sah
  25. Surat Keterangan kelakuan baik dari RT Setempat
  26. Foto COTA dan CAA ukuran 4 x 6 masing-masing 2 lembar

  1. Pemohon/COTA (calon Orang Tua Asuh) : a. Datang ke dinsos Setempat b. Mengisi blangko dan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas : a. Memeriksa berkas pemohon b. Menerbitkan Surat Pengantar untuk diteruskan ke dianas Sosial Provinsi jawa timur

Pemohon/ Calon Orang tua Asuh (COTA) dateng ke Dinsos, P3A men gambil blangko untuk diisi dan menyertakan persyaratannya setelah persyaratannya sudah lengkap petugas baru memproses untuk menerbitkan Surat rekomendasi. Tetapi kalau belum lengkap persyaratannya pemohon bs melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Adopsi/ Pengangkatan Anak

• Datang Langsung

• Website : http://www.lapor.go.id

• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id

• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id

• Telepon/Fax : (0352) 485455

• Instagram : sosial.png

• Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mengadopsi Anak"