Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Online Melalui Aplikasi SIMBG

  1. Persyaratan secara detail dan rinci bisa diakses di portal simbg.pu.id

  1. Pemohon meminta informasi perizinan ke Customer Servis tentang IMB
  2. Pemohon mendaftar ke Aplikasi SIMBG melalui email
  3. Melalui SIMBG admin DPMPTSP akan memferifikasi persyaratan administratif
  4. Apabila berkas administratif lengkap akan diteruskan ke Dinas Teknis, dan bila ada kekurangan diberikan pemberitahuan melalui email untuk melengkapi kekurangan atau kesalahan administratif
  5. Dinas Teknis melakukan penilaian dan verifikasi kelengkapan teknis dan atau melakukan tinjau lapangan bila diperlukan
  6. Apabila ada kekurangan atau kesalahan persyaratan teknis diberitahukan melalui email
  7. Setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar secara teknis dan administratif, Dinas Teknis memberikan notifikasi dalam SIMBG
  8. DPMPTSP menghitung retribusi dan menerbitkan SKRD dan SSRD
  9. Retribusi IMB sesuai SSRD ke Pemohon membayar Kas Daerah
  10. DPMPTSP mencetak Dokumen IMB dan diserahkan kepada Pemohon

sesuai dengan yang ditetapkan sistem SIMBG dapat diakses melalui portal simbg.pu.id

no jenis satuan harga satuan restribusi (Rp)
1 Bangunan m⊃2; 6.500,00
2 Prasarana Bangunan Gedung m⊃2;  
a Konstruksi pembatas/pengaman/penanda m⊃2; 4.550,00
b Konstruksi penanda masuk m⊃2; 4.500,00
c Konstruksi perkerasan m⊃2; 6.500,00
d Konstruksi penghubung m⊃2; 26.000,00
e Konstruksi kolam/resevior bawah tanah m⊃2; 13.000,00
f Konstruksi Menara m⊃2; 40.000,00
  Konstruksi Prasarana m⊃2; 13.000,00
g Konstruksi Monumen m⊃2; 6.500,00
h Konstruksi Instalasi m⊃2; 650,00
  Konstruksi Gardu m⊃2; 6.500,0
i      Konstruksi Relame/papan nama                                                 m⊃2;              19.500,00                       
j. SPBU /SPBE                    m⊃2;  
k lain-lain   menyesuaikan dengan ijin yang di ajukan

 

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) Online Melalui Aplikasi SIMBG"