Kartu Tanda Penduduk

  1. Foto copy kartu keluarga

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/dicocokkan
  4. Pemohon difoto rekam 4jari, rekam ibi jari, rekam jari telunjuk, tanda tangan
  5. KTP-El siap cetak
  6. Setelah KTP El dicetak, operator menyerahkan ke bidang Dafduk cq. Kasi identitas penduduk ditulis/diarsifkan
  7. Pemohon menerima KTP-EL
  8. KTP-EL diaktifkan

1 Jam

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk "