Pemohon Membawa Asli Ijasah, SKHUS/SKHUN dan Foto Copy Ijasah untuk mendapatkan Legallisir Kepala Dinas Pendidikan

  1. Ijazah/STTB dan SKHUS BN/SKHU Asli yang diterbitkan Sekolah/Satuan Pendidikan
  2. Foto Copy Ijazah/STTB dan SKHUS BN/SKHU/STL yang telah dilegalisir Sekolah asal bagi Sekolah yang masih operasional, untuk sekolahyang sudah tidak operasional langsung ke Dinas Pendidikan

  1. 1. Petugas menerima berkas/dokumen berupa ijazah/STTB dan SKHUS/STL Aaslli dan Foto Copy 2. Petugas memeriksa dan meneliti keabsahan berkas/dokumen 3. Setelah dokumen lengkap dan diyakini keabsahannya dilanjutkan keatasan untuk diparaf dan jika dokumen belum lengkap dikemballikan ke pemohon untuk dilengkapi 4. Dokumen yang telah diparaf disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani 5. Dokumen yang telah ditandatangani kembali ke Sub Bagian Umum untuk penomoran dan Stempel 6. Penyerahan Dokumen yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Pemohon untuk mendapatkan legalisir dari Kepala Dinas Pendidikan

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah/SKHUN tingkat SD,SMP dan NON FORMAL

Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemohon Membawa Asli Ijasah, SKHUS/SKHUN dan Foto Copy Ijasah untuk mendapatkan Legallisir Kepala Dinas Pendidikan"