Pemohon untuk mendapatkan legalisir dari Kepala Dinas Pendidikan
Tidak dipungut biaya
Legalisir ijazah/SKHUN tingkat SD,SMP dan NON FORMAL
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store