Poliklinik Spesialis THT

  1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. atau Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Keluarga/ pasien setelah diberi kartu rawat jalan dari loket kemudian diserahkan ke ruang Poli THT.
  2. Antri di ruang tunggu untuk menunggu panggilan

120 Menit

Pelayanan THT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store