Kartu Keluarga Baru

  1. Foto copy akta keahiran
  2. Foto copy akta pernikahan/surat nikah
  3. Foto copy ijazah
  4. Surat keterangan gol darah dari puskesmas
  5. Surat keterangan pindah/datang bagi penduduk pindah/datang dalam wilayah NKRI
  6. Surat keterangan datang dari luar negeri yang ditertibkan oleh Dukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  7. Foto copy izin tinggal tetap bagi orang asing

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan dibagian pendaftaran
  2. Berkas dikembalikan ke pemohon
  3. Pemohon menuju ruang data untuk diverifikasi berkasnya/masuk data base
  4. Kartu keluarga sudah siap dicetak
  5. Paraf koordinasi kabid Piak dan kabid Dafduk
  6. Tanda tangan Kadis dan stempel
  7. Pemohon menerima kartu keluarga

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) Baru

- Tatap muka dengan petugas loket

- Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Baru"