Rekomendasi Pengumpulan Barang/Uang

No. SK: 109

  1. Mengisi formulis pemohonan
  2. Foto Copy Akte Pendidirian Lembaga/Badan
  3. AD (Anggaran Dasar) ART (Anggaran Rumah Tangga)
  4. Susunan Pengurus/Kepanitiaan

  1. Pemohon : Menyerahkan Formulis di lampiri berkas persyaratan ke Dinas Sosial
  2. Petugas : a. Mengecek kelembagaan berkas pemohon b. Menerbitkan Surat Rekomendasi . c. Menyerahkan Surat Rekomendasi dan Berkasnya untuk di proses ke Bupati onorogo untuk menerbitkan surat ijin. d. Bupati Menanda tangani Surat inin Pengumpulan Barang/uang e. Surat izin diserahkan ke Pemohon

Pemohon menyerahkan formulir disertai pesyaratan ke petugas lalu petgas mengecek setelah dicek baru diproses smpai doterbitkan rekom dan ijin dihubungi dari pihak  petugas..

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepala Dinas dan Ijin Pengumpulan Barang/Uang

• Datang Langsung

• Website : http://www.lapor.go.id

• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id

• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id

• Telepon/Fax : (0352) 485455

• Instagram : sosial.png

• Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengumpulan Barang/Uang"