Izin Praktek Perawat Gigi

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  3. Fotokopi KTP;
  4. Fotokopi Ijazah Pendidikan Perawat Gigi;
  5. Fotokopi SIPG;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  7. Fotokopi SITU/HO;
  8. Pasfoto Berwarna 4X6 Sebanyak 3 Lembar;
  9. Surat Izin Praktik Perawat Gigi yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Praktik Perawat Gigi dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Praktik Perawat Gigi
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Perawat Gigi
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Peraktek Perawat Gigi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store