Izin Pendirian Optik

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Memiliki Defragsionis Offisien yang berijazah Depkes;
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  4. Memiliki ruang kerja optikal sendiri;
  5. Memiliki ruang Pemeriksaan;
  6. Memiliki ruang tamu dan pamer;
  7. Memiliki ruang laboratorium;
  8. Fotokopi Akta Pendirian;
  9. Fotokopi KTP;
  10. Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani dan Rohani;
  11. Surat Izin Pendirian Optik yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Pendirian Optik dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Pendirian Optik
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Pendirian Optik
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Pendirian Optik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store