Penggunaan Keranda

  1. 1. FC KTP pemohon
  2. 2. FC surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas

  1. 1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
  2. 2. Pemohon/ penanggung jawab wajib : • Mengisi formulir permohonan; • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab; • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  3. 3. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  4. 4. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  5. 5. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan keranda jenazah..
  6. 6. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan waktu penggunan keranda
  7. 7. Petugas TPU mengeluarkan keranda jenazah.
  8. 8. Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaankeranda jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab

  1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
  2. Pemohon/ penanggung jawab wajib :
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  1. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  2. Petugas TPU  membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  3. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan keranda jenazah..
  4. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan  waktu penggunan keranda
  5. Petugas  TPU mengeluarkan keranda jenazah.

Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaankeranda jenazah diberikan kepada pemohon  / penanggung jawab

  1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
  2. Pemohon/ penanggung jawab wajib :
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  1. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  2. Petugas TPU  membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  3. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan keranda jenazah..
  4. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan  waktu penggunan keranda
  5. Petugas  TPU mengeluarkan keranda jenazah.

                 8.Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaankeranda jenazah diberikan kepada pemohon  / penanggung jawab

Pemakaian keranda jenazah :

Rp.30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah )

Penggunaan Keranda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Keranda"