- Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
- Pemohon/ penanggung jawab wajib :
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
- Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
- Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
- Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan keranda jenazah..
- Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan waktu penggunan keranda
- Petugas TPU mengeluarkan keranda jenazah.
Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaankeranda jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab
- Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
- Pemohon/ penanggung jawab wajib :
- Mengisi formulir permohonan;
- Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
- Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
- Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
- Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
- Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan keranda jenazah..
- Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan waktu penggunan keranda
- Petugas TPU mengeluarkan keranda jenazah.
8.Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaankeranda jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab