Poliklinik Paru

  1. Kartu Identitas / KTP (Umum dan BPJS)
  2. Kartu BPJS Kesehatan (peserta BPJS)
  3. Surat Rujukan (peserta BPJS)

  1. Keluarga/ pasien setelah diberi kartu rawat jalan dari loket kemudian diserahkan ke ruang Poli Paru.
  2. Antri di ruang tunggu untuk menunggu panggilan

15 Menit

Dokumen Rekam Medik, Pemeriksaan poli paru, Resep & Surat Keterangan Dokter

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store