Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab.
9.Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab.
Pemakaian kendaraan jenazah/ambulance :
Diluar biaya bahan bakar dan sopir
2.Lebih dari 25 km sebesar = Rp. 125.000,- ditambah sebesar Rp.7.000,- per kilo meter.
Penggunaan mobil jenazah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store