Penggunaan mobil jenazah

  1. 1. FC KTP pemohon dan SIM A
  2. 2. FC surat keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas apabila untuk membawajenazah

  1. 1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
  2. 2. Pemohon/ penanggung jawab wajib : • Mengisi formulir permohonan; • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab; • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  3. 3. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  4. 4. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  5. 5. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan mobil jenazah..
  6. 6. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan menentukan waktu penggunan mobil .
  7. 7. Pengemudi mobil /petugas membawa surat perintah tugas/surat jalan
  8. 8. Pengemudi mobil /petugas menuju alamat rumah duka / rumah pemohon sesuai alamat.
  9. 9. Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon / penanggung jawab.

  1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor             UPT.TPU Kab.Sleman
  2. Pemohon/ penanggung jawab wajib :
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  1. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  2. Petugas TPU  membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  3. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan mobil jenazah..
  4. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan menentukan  waktu penggunan mobil .
  5. Pengemudi mobil /petugas membawa surat perintah tugas/surat jalan
  6. Pengemudi mobil /petugas menuju alamat rumah duka / rumah pemohon sesuai alamat.

Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon  / penanggung jawab.

  1. Pemohon/penanggung jawab mendatangi Kantor             UPT.TPU Kab.Sleman
  2. Pemohon/ penanggung jawab wajib :
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Foto copi KTP pemohon/penanggung jawab;
  • Foto copi keterangan kematian dari Pemerintah Desa / Kelurahan dan atau Rumah Sakit /Puskesmas
  1. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  2. Petugas TPU  membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  3. Pemohon /penanggung jawab membayar retribusi penggunaan mobil jenazah..
  4. Pemohon /penanggung jawab memberitahu alamat dan menentukan  waktu penggunan mobil .
  5. Pengemudi mobil /petugas membawa surat perintah tugas/surat jalan
  6. Pengemudi mobil /petugas menuju alamat rumah duka / rumah pemohon sesuai alamat.

9.Surat tanda bukti setoran/kwitansi penggunaan mobil jenazah diberikan kepada pemohon  / penanggung jawab.

Pemakaian kendaraan  jenazah/ambulance :

Diluar biaya bahan bakar dan sopir

  1. Kurang dari atau sampai 25 km  sebesar = Rp.125.000,-

       2.Lebih dari 25 km sebesar = Rp. 125.000,- ditambah sebesar        Rp.7.000,- per kilo meter.

Penggunaan mobil jenazah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan mobil jenazah"