pengusaan atas tanah negara

  1. surat pengantar rt rw
  2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (ktp el)
  3. bukti penguasaan tanah
  4. fotocopy pajak bumi bangunan pbb akhir tahun
  5. surat permohonan
  6. surat pernyataan bermatrai
  7. fotocopy kartu keluarga

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas oleh pemohon kepada petugas dan diisi oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas kepada pemohon oleh petugas
  4. peninjauan lapangan oleh petugas
  5. penerbitan dokumen yang telah ditanda tangani,cap basah dan dilakukan penomoran oleh petugas
  6. penyerahan dokumen kepada pemohon oleh petugas

kurang lebih sama dengan 3 jam

tidak dipungut biaya

surat keterangan penguasaan atas tanah negara

1. memberikan salam

2, menanyakan keperluan/pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4.memberikan solusi yang jelas dari pengaduan tersebut

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pengusaan atas tanah negara"