Pelayanan E-KTP Baru

  1. PENGANTAR RT & RW
  2. FC KK
  3. FC AKTA KELAHIRAN

  1. SEPERTI PADA GAMBAR

apabila persyaratan lengkap

gratis

PELAYANAN E-KTP BARU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"