Keterangan tidak sengketa

  1. surat pengantar rt / rw
  2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (ektp)
  3. fotocopy kartu keluarga
  4. fotocopy bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukkan aslinya)
  5. fotocopy surat pernytaan tidak sengketa diketahui oleh dua orang saksi ketua rt dan ketua rw
  6. surat permohonan tidak sengketa

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas kepda petugas dan pengisian berkas oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas dokumen kepada pemohon oleh petugas
  4. peninjauan lapangan
  5. penerbitan dokumen yang telah ditanda tangani,cap basah, dan penomoran oleh petugas
  6. penyerahan dokumen oleh petugas ke pomohon

kurang dari sama dengan 3 jam

tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Sengketa Tanah

1. memberikan salam

2, menanyakan keperluan/pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4.memberikan solusi yang jelas dari pengaduan tersebut

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan tidak sengketa"