Ahli waris

  1. pengantar rt/rw
  2. fotocopy surat kematian
  3. fotocopy surat pernyataan waris
  4. fotocopy kartu keluarga semua ahli waris
  5. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik ktp el
  6. fotocopy akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
  7. fotocopy surat nikah
  8. fotocopy bukti kepemilikan tanah
  9. fotocopy buku tabungan jika almarhum memiliki tabungan
  10. fotocopy aset aset lainnya seperti kepemilikan motor

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas yang dan pengisian dokumen oleh petugas
  3. pemeriksaan dokumen kepada pemohon oleh petugas
  4. peninjauan lapangan (jika diperlukan) dan penandatangan oleh semua waris dan saksi
  5. penerbitan dokumen ahli waris yang sudah ditanda tangani oleh kepala kelurahan dan dicap basah serta di lakukan penomoran
  6. penyerahan dokumen kepada ahli waris yang selanjutnya di lakukan ke kecamatan

kurang lebih dari sama dengan 15 menit

tidak dipungut biaya

Berkas surat keterangan warisan

1. memberikan salam

2, menanyakan keperluan/pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4.memberikan solusi yang jelas dari pengaduan tersebut

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ahli waris"