Surat Keterangan Catatan Kepolisian

No. SK: SPRIN/72/I/BIN./2021

  1. Warga Kota Surakarta
  2. Foto copy KTP 1 lembar
  3. Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
  4. Foto copy Akta lahir / Ijazah terakhir 1 lembar
  5. Pas Foto ukuran 4x6 background merah 6 lembar

  1. Pemohon merupakan warga Kota Surakarta
  2. Pemohon manual, siapkan persyaratan pembuatan skck antara lain: fotocopy, KTP,KK,Akta Kelahiran /ijasah terakhir masing-masing 1 lembar, pas foto ukuran 4x6 background merah sebanyak 6 lembar Pemohon SKCK online juga menyiapkan persyaratan yang sama.dan menyiapkan kode SKCK ONLINE dari pendaftaran SKCK online (apabila sudah mendaftar dari rumah).
  3. Pemohon Manual Mengisi daftar pertanyaan dan setelah selesai, mengambil antrian sidik jari. Pemohon SKCK online bisa langsung mengambil antrian sidik jari apabila sudah melakukan pendaftaran online karena untuk pendaftaran online bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. (Selama pandemi COVID-19 perumusan sidik jari ditiadakan, menunggu perintah dan petunjuk lebih lanjut dari pimpinan )
  4. Pemohon manual setelah Perumusan sidik jari , mengambil antrian Loket OFFLINE. Pemohon Online setelah perumusan sidik jari, mengambil antrian Loket online.
  5. Setelah mendapat panggilan sesuai nomor antrian, pemohon Konfirmasi data di masing-masing loket. pemohon offline di loket 1 dan , pemohon online di loket 2
  6. Setelah data lengkap , kemudian melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp.30.000,- baik secara tunai maupun non tunai, Pembayaran non tunai bisa melalui EDC, Tranfers, Link Aja, Gopay, Shopeepay, OVO. Setelah pembayaran pemohon menunggu untuk proses pencetakan SKCK.
  7. Operator melakukan Input data
  8. Operator melaksanakan koordinasi internal/eksternal
  9. Konfirmasi data terakhir dan pastikan data yang dimasukkan petugas sesuai dengan data diri dan keperluan SKCK sesuai dengan permohonan. apabila ada kesalahan segera konfirmasi ke petugas sebelum pencetakan blangko SKCK yang asli.
  10. Proses cetak SKCK dan pastikan SKCK tersebut sudah diberikan cap stempel oleh petugas yang berwenang.

MAKSIMAL 1 (SATU) HARI KERJA

Sesuai kententuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri biaya SKCK sebesar Rp 30.000,-

SKCK

Penanganan pengaduan bisa dilayani melalui kotak saran / aduan,tatap muka langsung, website , maupun whatsapp, email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

skck.polri.go.id , www.polrestasurakarta.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian"