No. SK: SPRIN/72/I/BIN./2021
MAKSIMAL 1 (SATU) HARI KERJA
Sesuai kententuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri biaya SKCK sebesar Rp 30.000,-
SKCK
Penanganan pengaduan bisa dilayani melalui kotak saran / aduan,tatap muka langsung, website , maupun whatsapp, email.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store