Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak

  1. Surat pengantar dari kelurahan
  2. Surat keterangan dari kepolisian
  3. Fotokopi kartu keluarga

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KTP-el dengan melengkapi berkas persyaratan
  2. petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. petugas melakukan entry perekaman data ke dalam database kependudukan
  4. Kasi dan Kabid melakukan paraf dokumen
  5. Petugas operator melakukan pencetakan KTP-el
  6. Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

3 Hari kerja

Kehilangan atau kerusakan KTP-el dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000

Dokumen KTP -el

Saran dan pengaduan lewat kotak aduan dan facebook disdukpil lhokseumawe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena Hilang atau Rusak"