keterangan untuk Nikah

  1. surat pengantar rt/rw
  2. surat pernyataan bermatrai 6000 oleh pemohon
  3. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik legalisir
  4. fotocopy kartu keluarga legalisir
  5. fotocopy akta kelahiran legalisir
  6. fotocopy surat nikah orang tua
  7. fotocopy ijazah terakhir
  8. fotocopy kartu keluarga pasangan pengantin
  9. fotocopy ktp pasangan pengantin
  10. fotocopy akta kelhariran pasangan pengantin
  11. fotocopy akta cerai hidup jika cerai hidup maupun fotocopy surat kematian jika cerai mati
  12. foto 3x4 berwarna biru
  13. fotocopy lunas pbb

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas oleh pemohon kepada petugas dan pengisian surat pengantar menikah, surat n1-n6 oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas dokumen kepda pemohon oleh petugas untuk data-data pemohon
  4. penerbitan dokumen yang sudag ditandatangani,cap basah dan penomoran dokumen oleh petugas
  5. penyerahan dokumen yang selanjutnya di kecamatan kemudian Ke KUA atau Disependuk capil Kota semarang

penyelesaian waktu kurang lebih sama dengan 15 menit

tidak dipungut biaya

Surat keterangan menikah

1. memberikan salam

2, menanyakan keperluan/pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4.memberikan solusi yang jelas dari pengaduan tersebut

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan untuk Nikah"