Daftar ulang pemanfatan tanah makam yang langsung dipergunakan

  1. 1. FC KTP pemohon/penanggung jawab
  2. 2. FC surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku

  1. 1. Pemohon/Ahli waris mendatangi Kantor UPT.TPU Kab.Sleman
  2. 2. Pemohon/ Ahli waris wajib : • Mengisi formulir permohonan; • Foto copi KTP ahli waris/penanggung jawab; • FC surat izin pemanfaatan tanah makam yang masih berlaku
  3. 3. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  4. 4. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  5. 5. Pemohon/penanggung jawab membayar retribusi daftar ulang tanah makam yang langsung dipergunakan.
  6. 6. Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon/ penanggung jawab.

1.

Memberikan  formulir untuk diisi serta menerima,meneliti kelengkapan dan kebenaran persayaratan per panjangan  izin pemanfaatan tanah makam,mencatat kedalam agenda  perpanjangan

2.

Meneliti dan mendisposisi berkas per panjangan izin untuk dilengkapi apabila persyaratan belum lengkap

3.

Membuat penghitungan  dan tagihan  izin  perpanjangan pemanfataan tanah makam

 

4..

Menyampaikan  kwitansi  pembayaran ke pada pemohon  dan  menerima tagihan  izin  perpanjangan pemanfaatan tanah makam untuk disetor ke Kas .Da

5.

Membuat nota dinas ,Surat izin  dan penerbitan  SKRD.

 

6.

Meneliti SKRD ,Nota dinas dan surat izin untuk diberi paraf

 

7.

Menandatangani SKRD,nota dinas , surat izin unutk diparaf

8.

Mengirim surat izin  ke Dinas untuk diteliti diberikan nomor,tanggal ,paraf,dan stempel dilampiri SKRD dan nota dinas untuk diajukan ke Ka.Din

9.

Meneliti SKRD ,Nota dinas dan memberikan paraf surat izin  untuk dii tanda tangani Ka.Dinas

 

 

10.

 Penanda tanganan surat izin oleh Kepala Dinas

 

 

11.

Mengambil surat izin ke Dinas untuk disampaikan pemohon

 

12

Menyampaikan SKRD dan surat izin kepada pemohon dengan menghubung lewat telepon.

 

 

Surat izin daftar ulang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui daftar ulang setiap 3 tahun Rp.500.000,-

Daftar ulang pemanfatan tanah makam yang langsung dipergunakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Daftar ulang pemanfatan tanah makam yang langsung dipergunakan"