1. |
Memberikan formulir untuk diisi serta menerima,meneliti kelengkapan dan kebenaran persayaratan per panjangan izin pemanfaatan tanah makam,mencatat kedalam agenda perpanjangan |
2. |
Meneliti dan mendisposisi berkas per panjangan izin untuk dilengkapi apabila persyaratan belum lengkap |
3. |
Membuat penghitungan dan tagihan izin perpanjangan pemanfataan tanah makam
|
4.. |
Menyampaikan kwitansi pembayaran ke pada pemohon dan menerima tagihan izin perpanjangan pemanfaatan tanah makam untuk disetor ke Kas .Da |
5. |
Membuat nota dinas ,Surat izin dan penerbitan SKRD.
|
6. |
Meneliti SKRD ,Nota dinas dan surat izin untuk diberi paraf
|
7. |
Menandatangani SKRD,nota dinas , surat izin unutk diparaf |
8. |
Mengirim surat izin ke Dinas untuk diteliti diberikan nomor,tanggal ,paraf,dan stempel dilampiri SKRD dan nota dinas untuk diajukan ke Ka.Din |
9. |
Meneliti SKRD ,Nota dinas dan memberikan paraf surat izin untuk dii tanda tangani Ka.Dinas |
|
|
10. |
Penanda tanganan surat izin oleh Kepala Dinas
|
11. |
Mengambil surat izin ke Dinas untuk disampaikan pemohon
|
12 |
Menyampaikan SKRD dan surat izin kepada pemohon dengan menghubung lewat telepon.
|
Surat izin daftar ulang berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui daftar ulang setiap 3 tahun Rp.500.000,-
Daftar ulang pemanfatan tanah makam yang langsung dipergunakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store