3 Hari
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) Dan Ijin Undian Gratis Berhadiah (UGB)
1. Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Dengan menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang telah disediakan, kemudian dimasukkan ke dalam kota pengaduan 2. Melalui aplikasi lapor bagi masyarakat dapat mengunduhnya di Playstore (android) menginstal dan di halaman depan ada aplikasi lapor terdapat kolom aduan dan ketik instansi yang ingin diadukan kemudian masyarakat dapat langsung menuliskan perihal kemudian kirim. 3. Melalui layanan Pengaduan Online: a. website Dinas Sosial: dinsos.banjarbarukota.go.id b. Melalui Instagram: @dinsoskotabanjarbaru c. Melalui Facebook : Dinsos Banjarbaru |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdmin SIPPN Dinas Sosial
Kepala Dinas Sosial
Kasi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Kasi Jaminan Sosial dan Fakir Miskin Perkotan
Kasi Pemberdayaan Sosial Dan Kelembagaan Masyarakat