Pelayanan Rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Dan Undian Gratis Berhadiah (UGB)

  1. Membawa Surat permohonan izin undian gratis berhadiah (UGB)
  2. Membawa Surat permohonan izin undian gratis berhadiah (UGB)
  3. RAB (Pembuatan/Pemugaran)

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan izin undian gratis berhadiah (UGB)
  2. Verifikasi persyaratan, jika belum lengkap akan dikembalikan dan bila sudah lengkap akan di proses
  3. Pemohon surat izin UGB tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan
  4. Berkas yang memenuhi syarat akan diteruskan kepada kepala dinas untuk disposisi

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Pengumpulan Uang Dan Barang (PUB) Dan Ijin Undian Gratis Berhadiah (UGB)

1.     Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Dengan menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang telah disediakan, kemudian dimasukkan ke dalam kota pengaduan

2.     Melalui aplikasi lapor bagi masyarakat dapat mengunduhnya di Playstore (android) menginstal dan di halaman depan ada aplikasi lapor terdapat kolom aduan dan ketik instansi yang ingin diadukan kemudian masyarakat dapat langsung menuliskan perihal kemudian kirim.

3.     Melalui layanan Pengaduan Online:

a.    website Dinas Sosial: dinsos.banjarbarukota.go.id

b.    Melalui Instagram: @dinsoskotabanjarbaru

c.     Melalui Facebook  : Dinsos Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi LAPOR