Mengisi form http://bit.ly/mutasipd (untuk Mutasi Siswa melampirkan Surat rekomendasi) dan http://bit.ly/mutasiptk (untuk Mutasi Guru melampirkan SK Mutasi dan melampirkan Surat Keterangan Pembagian Beban Mengajar Bagi Guru yang menambah Jam Mengajar di Luar Satmingkal), kemudian Petugas DAPODIK memproses dan setelah itu pihak operator sekolah melakukan sinkronisasi.
Tidak dipungut biaya
Dapodik
Subag Sunggram dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store