Mutasi Peserta Didik dan Mutasi/tambah jam Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Aplikasi DAPODIK

  1. Mengisi form http://bit.ly/mutasipd (untuk Mutasi Siswa melampirkan Surat rekomendasi)
  2. http://bit.ly/mutasiptk (untuk Mutasi Guru melampirkan SK Mutasi dan melampirkan Surat Keterangan Pembagian Beban Mengajar Bagi Guru yang menambah Jam Mengajar di Luar Satmingkal)

  1. 1. Mengisi form http://bit.ly/mutasipd (untuk Mutasi Siswa melampirkan Surat rekomendasi) 2. Mengisi form http://bit.ly/mutasiptk (untuk Mutasi Guru melampirkan SK Mutasi dan melampirkan Surat Keterangan Pembagian Beban Mengajar Bagi Guru yang menambah Jam Mengajar di Luar Satmingkal) 3. Petugas DAPODIK Dinas Pendidikan memproses 4. Operator sekolah melakukan sinkronisasi.

Mengisi form http://bit.ly/mutasipd (untuk Mutasi Siswa melampirkan Surat rekomendasi) dan http://bit.ly/mutasiptk (untuk Mutasi Guru melampirkan SK Mutasi dan melampirkan Surat Keterangan Pembagian Beban Mengajar Bagi Guru yang menambah Jam Mengajar di Luar Satmingkal), kemudian Petugas DAPODIK memproses dan setelah itu pihak operator sekolah melakukan sinkronisasi.

Tidak dipungut biaya

Dapodik

Subag Sunggram dan Pelaporan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Peserta Didik dan Mutasi/tambah jam Pendidik dan Tenaga Kependidikan melalui Aplikasi DAPODIK"