Pengantar akte kelahiran

  1. Foto copy KTP ke 2 Orang 2
  2. Foto copy KK + asli
  3. Pengantar dari kelurahan/DPP5
  4. Foto copy Surat nikah + asli
  5. Foto copy Surat Rumah Sakit/Bidan +asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian;
  2. Menunggu panggilan antrian;
  3. Penyerahan dan Pengecekan Berkas; (Apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon)
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap langsung dimintakan Tanda Tangan Pejabat yang berwenang ;
  5. Pencatatan nomor Agenda Surat/berkas;
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon;
  7. Pelayanan selesei.

Pengecekan berkas berkas apabila sudah lengkap langsung di agenda dan di tanda tangani

Gratis tanpa dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kelahiran

Web lapor Hendi (Lapor go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar akte kelahiran"