Pemanfaatan tanah makam cadangan

  1. 1. FC KTP suami/isteri yang masih hidup sebagai pemesan
  2. 2. FC KTP ahli warisnya/penanggung jawab sebagai pemohon
  3. 3. FC surat izin pemanfaatan tanah makam almarhum suami/isteri yang masih berlaku.

  1. 1. Pemohon suami/isteri yang masih hidup atau ahli warisnya sebagai penanggung jawab datang mengisi Blangko Permohonan
  2. 2. Pemohon suami/isteri yang masih hidup atau ahli waris wajib : • Mengisi formulir permohonan; • Foto copi KTP suami/isteri yang masih hidup sebagai pemesan • Foto copi KTP ahli warisnya/penanggung jawab sebagai pemohon • Foto copi surat izin pemanfatan tanah makam almarhum suami/isteri yang masih berlaku
  3. 3. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  4. 4. Petugas TPU membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  5. 5. Pemohon suami/isteri atau penanggung jawab membayar retribusi pemanfaatan tanah makam cadangan /pemesanan
  6. 6. Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon suami/ isteri atau ahli waris

  1. Pemohon suami/isteri yang masih hidup atau ahli warisnya sebagai penanggung jawab datang mengisi Blangko Permohonan
  1. Pemohon suami/isteri yang masih hidup atau ahli waris wajib :
  • Mengisi formulir permohonan;
  • Foto copi KTP suami/isteri yang masih hidup sebagai pemesan
  • Foto copi KTP ahli warisnya/penanggung jawab sebagai pemohon
  • Foto copi surat izin pemanfatan tanah makam almarhum suami/isteri yang masih berlaku
  1. Menyerahkan formulir yang diisi dengan benar dan dilampiri persyaratannya kepada petugas TPU .
  2. Petugas TPU  membuat tanda bukti pembayaran sesuai dengan penghitungan retribusi.
  3. Pemohon suami/isteri atau penanggung jawab membayar retribusi pemanfaatan tanah makam cadangan /pemesanan
  4. Penerbitan surat izin untuk diberikan kepada pemohon suami/ isteri atau ahli waris

  1. Izin tanah makam cadangan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat didaftar ulang / diperpanjang.Biaya Rp.200.000,-
  2. Apabila izin tidak didaftar ulang / diperpanjang, maka hak pemesanan atas tanah makam menjadi gugur.

Pemanfaatan tanah makam cadangan/Pemesanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan tanah makam cadangan"