Izin Pendiarian Apotek

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Fotokopi SIK/SP Apoteker sesuai PP Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker;
  3. Fotokopi KTP dan Surat Domisili;
  4. Fotokopi Ijazah Apoteker;
  5. Akta Notaris;
  6. Surat Keterangan Sewa/Kepemilikan Bangunan;
  7. Denah Bangunan Apotek;
  8. Daftar Alat Perlengkapan Apotek (terperinci);
  9. Surat Keterangan APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
  10. Surat Izin Atasan (bagi pemohon PNS, Anggota ABRI, dan karyawan Instansi Pemerintah lainnya);
  11. Surat Pernyataan PSA (Pemilik Sarana Apotek) tidak terlibat pelangaran peraturan perundang-undangan di bidang Obat;
  12. Rekomendasi ISFI.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Pendirian Apotek dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Pendirian Apotek
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Pendirian Apotek
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Pendirian Apotek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store