keterangan domisili

  1. surat pengantar rt rw
  2. fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (ektp)
  3. fotocopy akta pendirian badan hukum dibuat dihadapan notaris
  4. surat permohonan
  5. surat keterangan penduduk non pemanen (domisili perorangan)
  6. fc. kartu keluarga (kk)

  1. pendaftaran
  2. penyerahan berkas oleh pemohon dan pengisian blangko oleh petugas
  3. pemeriksaan berkas dokumen oleh pemohon mengenai data-data diri pemohon
  4. peninjauan lapangan (apabila diperlukan )
  5. penerbitan dokumen yang sudah ditandatangani,cap basah dan penomoran dokumen oleh petugas
  6. penyerahan dokumen

kurang lebih sama dengan 3 jam

tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

1. memberikan salam

2, menanyakan keperluan/pengaduan

3. mendengarkan dan memperhatikan pengaduan dari pemohon

4.memberikan solusi yang jelas dari pengaduan tersebut

5. memberikan salam

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "keterangan domisili "