Layanan Kesejahteraan Sosial

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP
  3. NIK yang sudah terkonsolidasi dengan Dukcapil Kemendagri

  1. Menerima dan Memeriksa kelengkapan persyaratan
  2. Penginputan kedalam Form 34
  3. Verifikasi dan Validasi Data Usulan
  4. Penetapan Usulan dari BPJS
  5. Penetapan Usulan dari BPJS

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

1.     Secara tertulis melalui kotak pengaduan. Dengan menulis keluhan, kritik atau saran pada kertas pengaduan yang telah disediakan, kemudian dimasukkan ke dalam kota pengaduan

2.     Melalui aplikasi lapor bagi masyarakat dapat mengunduhnya di Playstore (android) menginstal dan di halaman depan ada aplikasi lapor terdapat kolom aduan dan ketik instansi yang ingin diadukan kemudian masyarakat dapat langsung menuliskan perihal kemudian kirim.

3.     Melalui layanan Pengaduan Online:

a.     website Dinas Sosial: dinsos.banjarbarukota.go.id

b.     Melalui Instagram : @dinsoskotabanjarbaru

c.      Melalui Facebook  : Dinsos Banjarbaru

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi LAPOR