Permohonan Izin Surat Tanda Pendaftaran (STP)/ Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejakteraan Sosial

No. SK: 109

  1. --
  2. Foto Copy STPU
  3. Surat Keterangan Domisilin dari lurah/Kepala Desa setempat (berlaku 1 Tahun )
  4. Foto copy Aa Notaris yang telah dilegalisir pengadilan setempat dan dilegalisir Notaris
  5. NPWP (Nomor Waji pajak)
  6. Daftar Identitas klien dengan foto berwarna (minimal 20 Klien)
  7. Data isian /instrumen Orsos /LKS
  8. Sumeber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  9. AD/ART (Anggaran Dasar?Anggaran Dasar Rumah Tangga)

  1. --
  2. --
  3. Petugas adminisrasi : a. Meneliti dokumen/kelengkapan persyaratan b. Wawancara dengan pengurus LKS c. Pengisian data instrumen orsos/LKS d. memverifikasi dilokasi LKS f. Menerbitkan STP/STPU

Pemohon dateng ke Dinas Sosial, P3A menenui bidang fakmis dan menyerahkan pesyaratan selah dicek sudah komplit nunggu sampai 14 hari, selama 14 hari itu petugas melaksnakan verifikasi ke lokasi baru surat STP/STPU di keluar ,

 

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran (STP) /Surat Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial

• Datang Langsung

• Website : http://www.lapor.go.id

• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id

• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id

• Telepon/Fax : (0352) 485455

• Instagram : sosial.png

• Twitter : @SosialPNG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Surat Tanda Pendaftaran (STP)/ Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejakteraan Sosial"