No. SK: 109
Pemohon dateng ke Dinas Sosial, P3A menenui bidang fakmis dan menyerahkan pesyaratan selah dicek sudah komplit nunggu sampai 14 hari, selama 14 hari itu petugas melaksnakan verifikasi ke lokasi baru surat STP/STPU di keluar ,
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Pendaftaran (STP) /Surat Pendaftaran Ulang (STPU) Lembaga Kesejahteraan Sosial
• Datang Langsung
• Website : http://www.lapor.go.id
• Website resmi dinas : http://dinsos.ponorogo.go.id
• Email: dinsosp3a.po@ponorogo.go.id
• Telepon/Fax : (0352) 485455
• Instagram : sosial.png
• Twitter : @SosialPNG
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAdministrator