Pelayanan SDIDTK

  1. 1. Blangko Pembayaran (bagi yang tidak memiliki asuransi kesehatan )
  2. 2. Kartu Jaminan Asuransi (bagi pemegang asuransi kesehatan)
  3. 3. Rekam medis elektronik (RMe) pasien terdaftar
  4. 4. Pasien datang dan menunggu panggilan
  5. 5. Buku pedoman SDIDTK
  6. 6. SDIDTK kit
  7. 7. Formulir SDIDTK
  8. 8. Buku KIA

  1. 1. Petugas mempersiapkan peralatan yang diperlukan : 1.1. Timbangan berat badan 1.2. Pita pengukur lingkar kepala 1.3. Pengukur panjang badan 1.4. Blangko SDIDTK 1.5. APE ( Alat Permainan Edukatif )
  2. 2. Petugas melakukan seleksi kelompok umur pada bayi, balita dan anak prasekolah yang akan dilakukan deteksi dini tumbuh kembang (bayi : 3,6,9,12 bulan; balita:18, 24, 30, 36, 42, 48, 54, 60 bulan dan anak prasekolah: 66, 72 bulan).
  3. 3. Petugas menjelaskan kepada ibu tentang tindakan deteksi dini tumbuh kembang bayi balita dan anak prasekolah.
  4. 4. Petugas melakukan anamnese identitas bayi dan orang tua dan bila ada keluhan tumbuh kembang.
  5. 5. Petugas mendeteksi ada tidaknya risiko di keluarga
  6. 6. Petugas melakukan penimbangan berat badan dan panjang badan bayi,untuk menilai status gizi.
  7. 7. Petugas melakukan pengukuran lingkar kepala bayi dan melakukan penilaian besarnya kepala.
  8. 8. Petugas melakukan kolaborasi dengan psikolog untuk deteksi perkembangan, daya lihat, daya dengar dan deteksi autis atau Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktivitas pada anak umur 18-36 bulan
  9. 9. Petugas menyimpulkan hasil deteksi dan memberitahukan hasil deteksi kepada ibu bayi, balita, dan anak prasekolah
  10. 10. Apabila ditemukan kelainan atau hasil meragukan, pasien datang kembali untuk ulang deteksi tumbuh kembang 2 minggu - 1 bulan lagi dan memberi tahu cara menstimulasi perkembangan yang belum bisa dilakukan.
  11. 11. Apabila hasil normal, petugas memberitahu ibu/pengasuh tentang stimulasi tumbuh kembang selanjutnya dan jadwal untuk deteksi tumbuh kembang selanjutnya
  12. 12. Bila ditemukan kelainan petugas merujuk bayi, balita atau anak prasekolah ke RS.
  13. 13. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.

tergantung kasus

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 59 Tahun 2012 tentang tarif pelayanan puskesmas atau penjaminan/asuransi yang bersangkutan

Hasil screening SDIDTK, Liflet, Konseling

  1. Kotak saran/kotak pengaduan
  2. Telpon : (0274 ) 6499870
  3. SMS : 08164223642
  4. Email : puskesmasgamping1@gmail.com
  5. Datang langsung ke Puskesmas Gamping 1
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SDIDTK"