Pengantar Pembuatan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Akte Kelahiran

  1. Mengambil Nomor Antrian
  2. Menunggu hingga dipanggil petugas pelayanan
  3. Menyerahkan berkas pengajuan
  4. Proses pembuatan pengantar hingga jadi
  5. Menyerahkan berkas ke pemohon dan memberikan arahan untuk melaksanakan perekaman data secara pribadi ke Disdukcapil Kota Semarang yang berada di Kecamatan Banyumanik

5 Menit

GRATIS

Surat Pengantar Permohonan E-KTP Baru

LAPOR HENDI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan E-KTP Baru"