Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. Suket domisili dari Kades/ Lurah
  2. Passport
  3. Visa
  4. Kartu ijin tinggal terbatas
  5. Kartu identiras WNA
  6. Foto warna 3x4 2 lembar WNA
  7. Foto suami istri WNA/WNI

  1. 1. Pemohon membawa berkas yang dimaksud ke Kantor Dispendukcapil dan mengisi formulir permohonan SKTT 2. Petugas melakukan verifikasi berkas 3. Petugas melakukan entri biodata penduduk dalam aplikasi SIAK 4. Pemohon mencetak Surat Keterangan tempat Tingga (SKTT) 5. Petugas menyerahkan SKTT kepada pemohon

1- 4 hari Kerja

Gratis / Tidak dipungut Biaya  

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Untuk Orang Asing Tinggal Terbatas

1.    Pengaduan dan saran lewat Kotak Pengaduan

2.    Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sampang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store