Izin Praktek Perawat

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  3. Fotokopi Ijazah Pendidikan Perawat;
  4. Fotokopi Surat Izin Praktik;
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  6. Fotokopi KTP;
  7. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik;
  8. Fotokopi STR yang Masih Berlaku dan di Legalisir;
  9. Pasfoto Berwarna Terbaru 3X4 Sebanyak 3 Lembar;
  10. Surat Keterangan Sehat Fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
  11. Surat Izin Praktik Perawat yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Praktik Perawat dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Praktik Perawat
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Perawat
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Praktek Perawat ( SIPP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store