Izin Praktek Bidan

  1. Surat Permohonan Bermaterai;
  2. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
  4. Pasfoto Berwarna Terbaru 4X6 Sebanyak 3 Lembar;
  5. Fotokopi STR yang Masih Berlaku dan di Legalisir;
  6. Fotokopi KTP;
  7. Surat Persetujuan Atasan bila Sebagai Pegawai Negeri;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi;
  9. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik.
  10. Surat Izin Praktik Bidan yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon mendapat informasi tentang proses Izin Praktik Bidan dan mengisi formulir permohonan
  3. Petugas Front Office menerima berkas dari pemohon dan memverifikasi kelengkapan berkas, jika lengkap berkas akan diproses dan diberikan bukti penyerahan berkas, dan jika belum lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon
  4. Petugas Back Office mengentry data kedalam aplikasi SIMSATU dan mencetak Surat Izin Praktik Bidan
  5. Proses pemarafan dan untuk selanjutnya Kepala Dinas menandatangani Surat Izin Praktik Bidan
  6. Petugas Pengambilan Dokumen Izin memberikan Surat Izin yang telah selesai kepada pemohon dengan terlebih dahulu meminta surat bukti penyerahan berkas

3 Hari kerja

-

Surat Izin Praktik Bidan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store